Merujuk pada Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Makassar No :421/2370/DP/IV tanggal 30 April 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar Kenaikan kelas, maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Genap Kelas VII dan VIII tahun ajaran 2019/2020 sebagai berikut: